GENJOT PERAN PPID, KI BALI GELAR SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

29 April 2024 09:41:41 WITA

Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Jumat (26/4/2024) melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Acara ini diikuti para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat Desa/ Kelurana di Kecamatan Sukasada, Sawan, dan Kecamatan Banjar.  

Sosilisasi dibuka oleh Ketua Komisi KI Bali Agus Wirajaya dengan menghadirkan narasumber Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPD) Bali Aguss Atapa dan Pendamping Made Adi Permadi. Hadir juga dalam acara ini, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng Ketut Suwarmawan.

Perbekel Panji Jro Mangku MD Ariawan, S.S.T.Par. M.B.A.,. yang hadir pada sosilisasi itu, mengaku pihkanya menyambut positif digelarnya acara ini. Alasannya karena, keterbukaan informasi publik penting dilakukan untuk mewujudkan roda pemerintahan transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi belakangan juga menjadi tuntutan, sehingga masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mendukung arah kebijakan dan pelaksanaan Pembangunan di desa. Pemerintah Desa (Pemdes) Panji selama ini sudah melaksanakan keterbukaan informasi publik. Salah satunya, dengan menyebarkan realis program/ kegiatan dan kebijakan pemdes kepada masyarakat melalui situs website desa. SSselain itu, penyebaran informasi juga diimbangi dengan memanfaatkan jejaring media sosial (medsos). “Kami di Pemdes Panji mengelola informasi dengan menugaskan satu staf, dan setiap hari dilakukan penyebaran informasi lewat website dessa atau medsos dan platform lain,” tegasnsya.

Ketua Komisi Informasi (KI) Bali Agus Wirajaya berharap melalui sosialisasi ini, ssetiap aparat desa bisa berkontribusi mewujudkan kemudahan masyarakat mengakses informasi publik. Upaya ini juga akan diakhiri dengan proses penilaian dan evaluasi kepada kinerja PPID di desa.

Sementara itu, Ketua KPID Bali Agus Astapa memaparkan soal pengalaman kepada para aparat desa dalam melayani masyarakat memberikan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Aparat desa diharapkan bisa membuka informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, sebagai wujud transparansi dalam mewujudkan good governance. Tujuannya adalah menghindari KKN dalam mengelola pemerintahan di desa, apalagi dengan makin meningkatnya dana desa yang diterima. “Dalam UU No. 14 Tahun 2008 ada 2 kategori informasi publik yakni informasi terbuka dan informasi dikecualikan/rahasia. Atas hal ini, aparat desa wajib mengetahui mana informasi yang bisa diberikan dan dirahasiakan karena dijamin UU,” jelasnssya. (humas pemdespanji)

Komentar atas GENJOT PERAN PPID, KI BALI GELAR SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi PANJI

tampilkan dalam peta lebih besar