Alur Permohonan Informasi
admin_panji 07 Agustus 2025 08:44:49 WITA
ALUR PERMINTAAN INFORMASI
- Pemohon mengajukan permintaan tertulis
- PPID memberikan nomor pendaftaran dan mencatat dalam buku registrasi
- PPID memeriksa kelengkapan dokumen (Paling lambat 3 hari)
- Apabila dokumen lengkap akan diberikan pemberitahuan tertulis (paling lambat 10 hari), dapat diperpanjang selama 7 hari kerja
- Namun apabila dokumen tidak lengkap akan diberikan surat keterangan tidak lengkap
- Pemohon informasi dapat melengkapi informasi paling lambat 3 hari kerja
Dokumen Lampiran : Formulir permohonan informasi
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUKURAN SERENTAK UNTUK PENCEGAHAN STUNTING DI DESA PANJI
- SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH DI SD SEDESA PANJI
- PEMBERDAYAAN KWT NYUH GADING BERSAMA PENGABDIAN MASYARAKAT UNDIKSHA
- Data Aset Desa
- Data Aset
- PEMBINAAN DAN MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN
- PERESMIAN KANDANG DALAM PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA PANJI












