Alur Permohonan Informasi

admin_panji 07 Agustus 2025 08:44:49 WITA

ALUR PERMINTAAN INFORMASI

  1. Pemohon mengajukan permintaan tertulis
  2. PPID memberikan nomor pendaftaran dan mencatat dalam buku registrasi 
  3. PPID memeriksa kelengkapan dokumen (Paling lambat 3 hari) 
  4. Apabila dokumen lengkap akan diberikan pemberitahuan tertulis (paling lambat 10 hari), dapat diperpanjang selama 7 hari kerja
  5. Namun apabila dokumen tidak lengkap akan diberikan surat keterangan tidak lengkap
  6. Pemohon informasi dapat melengkapi informasi paling lambat 3 hari kerja 

Dokumen Lampiran : Formulir permohonan informasi


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi PANJI

tampilkan dalam peta lebih besar