PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

admin_panji 28 Juli 2025 10:49:44 WITA

  1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Internasional harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 hari kerja
  3. Apabila Upaya mediasi ditanyakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjukasi.
  4. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari komisi informasi paling lambat 154 hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui Adjukasi Komisi Informasi.
  5. Pengajuan Gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah badan Publik Negara atau Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain badan Publik milik negara.
  6. Pengajuan gugatan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Adjukasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut. Jika tidak menerima putusan pengadilan, penggungat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Diterimanya putusan pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi PANJI

tampilkan dalam peta lebih besar