MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI
admin_panji 28 Juli 2025 10:40:59 WITA
Informasi Publik merupakan kebutuhan dan hak setiap orang maka selaku PPID Pemerintah Desa Panji, Kecamatan Sukasada, kami berupaya memberikan layanan yang terbaik kepada Masyarakat dan berkomitmen untuk :
- Memberikan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterebukaan Informasi Publik.
- Menyediakan Informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan tekonologi informai yang mudah diakses oleh Masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan dan memberikan layanan Informasi Publik.
- Bersikap ramah, santun dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan Informasi Publik.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBELAJARAN CALISTUNG SELAMA 3 BULAN DI DUA LOKASI DESA PANJI
- PEMDES PANJI DUKUNG SEMENISASI JALAN DI DEPAN SD NEGERI 3 PANJI PANJI
- DIKLAT MITIGASI BENCANA DESA PANJI DIGELAR BERSAMA DAMKAR BULELENG, LIBATKAN UNSUR MASYARAKAT
- MUSDES PENYUSUNAN RKPDes TAHUN 2027
- KEGIATAN GOTONG ROYONG DI UTARA DESA PANJI
- REMBUK STUNTING DESA PANJI
- OPERASI GABUNGAN PRNGAWASAN KEIMIGRASIAN DESA PANJI













