MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI

admin_panji 28 Juli 2025 10:40:59 WITA

Informasi Publik merupakan kebutuhan dan hak setiap orang maka selaku PPID Pemerintah Desa Panji, Kecamatan Sukasada, kami berupaya memberikan layanan yang terbaik kepada Masyarakat dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterebukaan Informasi Publik.
  2. Menyediakan Informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan tekonologi informai yang mudah diakses oleh Masyarakat.
  4. Tidak melakukan pungutan dan memberikan layanan Informasi Publik.
  5. Bersikap ramah, santun dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan Informasi Publik.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi PANJI

tampilkan dalam peta lebih besar