PENTINGNYA IUMK BAGI PENGUSAHA MIKRO KECIL

18 Oktober 2019 09:38:19 WITA

            Panji, Rabu, 16 Oktober 2019, dilaksanakan acara Sosialisasi IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Panji. Acara ini dibuka oleh Plh. Perbekel Desa Panji, Bapak “I Komang Nastika” dan dihadiri oleh Perwakilan dari Kecamatan Sukasada, para pengusaha kecil di Desa Panji, beserta  Perangkat Desa Panji. Dalam kesempatan ini Plh. Perbekel Desa Panji, Bapak “I Komang Nastika” menyampaikan bahwa betapa pentingnya masyarakat selaku pemilik usaha kecil harus mengetahui apa itu izin usaha mikro kecil beserta fungsi dan tujuan masyarakat wajib memiliki IUMK.

            Acara ini diisi oleh Tim dari Kecamatan Sukasada. Beliau memaparkan Izin Usaha Mikro Kecil atau yang sering disebut dengan IUMK dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014  tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Syarat mengurus IUMK yaitu :

  1. Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
  3. Memiliki Kartu Keluarga.
  4. Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
  5. Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.

Selanjutnya Lurah/Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh Bupati/Walikota melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan IUMK. Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat-syarat belum lengkap, maka Lurah/Camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.

            Selain itu dipaparkan juga keuntungan yang bisa pengusaha dapatkan dengan memiliki IUMK antara lain :

  1. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
  2. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
  3. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
  4. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
  5. Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  6. Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
  7. Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.

 

            Dengan pemaparan yang sudah diberikan oleh Tim dari Kecamatan Sukasada tersebut, diharapkan masyarakat Desa Panji yang memiiki usaha kecil lebih sadar untuk kepengurusan IUMK demi kepentingan dan kelanjutan usaha – usaha yang dimilikinya.

Komentar atas PENTINGNYA IUMK BAGI PENGUSAHA MIKRO KECIL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi PANJI

tampilkan dalam peta lebih besar