PEMERINTAH DESA WAJIB MENYIAPKAN RUANG ISOLASI

Administrator 14 April 2020 11:34:47 WITA

          Sesuai dengan surat Edaran dari Bupati Buleleng yang sesuai dengan Edaran dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Desa Tanggap Covid 19, dimana seluruh Perbekel se-Kabupaten Buleleng mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Agar Perbekel melakukan isolasi di tempat khusus pada masing-masing Desa terhadap warga masyarakat Desa yang baru datang dari luar negeri atau daerah transmisi lokal di Indonesia.
  2. Tempat isolasi khusus warga masyrakat Desa yang baru darang dari luar negeri atau daerah transmisi lokal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada pont 1 di atas, dapat memilih gedung sekolah, hotel, villa atau rumah warga yang disewa oleh Desa serta fasilitas umum lainnya yang ada di Desa.
  3. Pada saat pelaksanaan isolasi di tempat khusus dilakukan pengawasan oleh Satgas Relawan Pencegahan Covid-19 Tingkat Desa, Satgas Gotong Royong Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 Desa Adat di bantu oleh Puskesma, Babinkamtibnas dan Babinsa setempat.
  4. Selama masa isolasi di tempat khusus warga masyarakat Desa yang diisolasi disediakan logistik yang cukup ileh Desa.
  5. Semua proses pengadaan terhadap isolasi di tempat khusus agar mengikuti kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Maka dari itu Pemerintah Desa Panji membuatkan tempat isolasi untuk masyarakat Desa yang baru datang dari Luar Negeri. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menganggulangi virus Covid19 ini.

Komentar atas PEMERINTAH DESA WAJIB MENYIAPKAN RUANG ISOLASI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi PANJI

tampilkan dalam peta lebih besar