SURAT EDARAN PERBEKEL PANJI

Administrator 31 Maret 2020 10:26:12 WITA

            Sesuai dengan Surat Edaran dari Gubernur Bali Tanggal 27 Maret 2020 Nomor Mak/2/III/2020 serta Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 08/satgascovid19/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai kegiatan Perdagangan di Pasar Tradisional, Kegiatan Perdaangan di Toko – Toko Modern dan Konvensional, dan mengenai Perdagangan untuk pedagang klontong dan warung dan pedagang kaki lima, serta berdasarkan Keputusan Bersama Parisada Hindu Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tanggal 30 Maret 2020, maka dengan ini Perbekel Panji menghimbau kepada masyarakat agar :

  • Kegiatan perdagangan di Pasar Tradisional , Toko Modern, Warung Klontong, Pedagang Kaki Lima dan Suplier Makanan mulai buka dari Pukul 08.00 Wita dan tutup pada pukul 16.00 Wita;
  • Warga pendatang atau penduduk Desa Panji yang baru datang baik dari luar negeri atau luar daerah, 1 x 24 jam wajib melaporkn diri ke pejabat setempat (RT, Kelian Banjar, Perbekel);
  • Menghimbau kepada pedagang pasar / warung / toko modern agar menghimbau pengunjungnya agar melakukan Social Distancing (JAGA JARAK);
  • Kepada Warga Masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas secara berkumpul / beramai-ramai dan Apabila ada warga yang mempunyai kegiatan Upcara Yadnya yang tidak dapat DITUNDA pelaksanaannya, bisa melakukan upacara yadnya dengna jumlah peserta hanya maksimal 20 orang, jika Upacara Perkawinan acara RESEPSI agar ditunda sampai pandemi Covid19 selesai.

 

Himbauan ini berlaku sejak 31 Maret 2020. Kami harap masyarakat Desa Panji mentaati aturan yang Pemerintah Desa Panji.

Komentar atas SURAT EDARAN PERBEKEL PANJI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi PANJI

tampilkan dalam peta lebih besar