PERDES BUMDESA BHUANA UTAMA

Administrator 05 September 2022 12:03:03 WITA

Peraturan DesaPanji Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bhuana Utama Panji.

dalam rangka memajukan Usaha Dibidang Ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa Panji di bentuk Badan Usaha Milik Desa BUMDESA BHUANA UTAMA PANJI yang berdasar pada pasal 7 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang didirikan oleh satu Desa berdasarkan musyawarah desa dan pendiriannya di tetapkan dengan peraturan desa.

Tujuan pendirian BUM Desa adalah melaksanakan usaha sebagai berikut;

  1. Simpan Pinjam
  2. Perdagangan
  3. Pengelolaan Air Bersih
  4. Eco wisata Desa

Dalam hal ini Bumdesa Bhuana Utama Panji Sudah mendapatkan penghargaan air terbaik dan sudah mengukuti Era Digital dengan transaksi non tunai,dan saat ini Bumdesa Bhuana Utama Panji sudah memiliki Toko Serba Ada dengan menjual segala bahan untuk fasilitas alat2 penunjang teknis di air dan juga sembako.

 

 

Dokumen Lampiran : PERDES BUMDESA BHUANA UTAMA


Komentar atas PERDES BUMDESA BHUANA UTAMA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi PANJI

tampilkan dalam peta lebih besar