PERDES BUMDESA BHUANA UTAMA
Administrator 05 September 2022 12:03:03 WITA
Peraturan DesaPanji Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bhuana Utama Panji.
dalam rangka memajukan Usaha Dibidang Ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa Panji di bentuk Badan Usaha Milik Desa BUMDESA BHUANA UTAMA PANJI yang berdasar pada pasal 7 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang didirikan oleh satu Desa berdasarkan musyawarah desa dan pendiriannya di tetapkan dengan peraturan desa.
Tujuan pendirian BUM Desa adalah melaksanakan usaha sebagai berikut;
- Simpan Pinjam
- Perdagangan
- Pengelolaan Air Bersih
- Eco wisata Desa
Dalam hal ini Bumdesa Bhuana Utama Panji Sudah mendapatkan penghargaan air terbaik dan sudah mengukuti Era Digital dengan transaksi non tunai,dan saat ini Bumdesa Bhuana Utama Panji sudah memiliki Toko Serba Ada dengan menjual segala bahan untuk fasilitas alat2 penunjang teknis di air dan juga sembako.
Dokumen Lampiran : PERDES BUMDESA BHUANA UTAMA
Komentar atas PERDES BUMDESA BHUANA UTAMA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PEMDES PANJI KOMITMEN TANGANI PENGANGKUTAN SAMPAH
- TIM PEMDES PANJI DAMPINGI MONITORING IZIN UAHA dan BANGUNAN
- DINAS PMD BULELENG GELAR BIMBINGAN TEKNIS KADER KPM
- PEMDES PANJI PERTANGUNGJAWABKAN DANA PENATAAN PUNCAK LANDEP
- LANSIA di BANJAR DINAS MANDUL TERIMA BINGKISAN SEMBAKO
- LANSIA di BANJAR DINAS MANDUL TERIMA BINGKISAN SEMBAKO
- FOGGING SUWADAYA di BANJAR DINAS DANGIN PURA